a. Komnas HAM
Komisi
Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun
1993.Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap
tuntutan masyarakat maupun tekanan
dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Kemudian dengan lahirnya UURI
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d.
99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan
dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk
melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas
HAM berwenang antara lain:
a) melakukan pengkajian dan
penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran -
saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan hak asasi manusia.
2) Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini,
Komnas HAM berwenang:
a) menyebarluaskan wawasan mengenai
hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal
serta berbagai kalangan lainnya.
c) kerjasama dengan organisasi,
lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional
dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara
lain:
a) pengamatan pelaksanaan hak asasi
manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia.
c) pemanggilan kepada pihak pengadu atau
korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai pekarangan, bangunan dan
tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan
Ketua Pengadilan.
h) pemberian pendapat berdasarkan
persetujuan
Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah public dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh
hakim kepada para pihak.
4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi
Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a) perdamaian kedua belah pihak.
b) penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran kepada para pihak
untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian rekomendasi atas
sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. Bagi
setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya
telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada
Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi yang diadukan.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan
berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap
kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam
kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan
fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap
kemanusiaan misalnya:
1) pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, penyiksaan;
2) pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa;
3) perampasan kemerdekaan atau
perampasan kemerdekaan
fisik lain secara sewenang-wenang
yang
melanggar ketentuan pokok hukum
internasional;
4) perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi
secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual
lain yang setara;
5) penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan
paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya,
agama, jenis kelamin,
atau alasan lain yang diakui secara
universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
6) penghilangan orang secara paksa
(penangkapan, penahanan,
atau penculikan disertai penolakan
pengakuan
melakukan tindakan tersebut dan
pemberian informasi
tentang nasib dan keberadaan korban
dengan maksud
melepaskan dari perlindungan hukum
dalam waktu
yang panjang);
7) kejahatan apartheid (penindasan
dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan
dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang
berkuasa atau rezim). Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar
batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk
mengadili pelanggaran HAM berat yang
terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan
kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive
(berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Komisi
National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional
perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada
era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan
kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan,
misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan
salah yang
lain. KNPA juga yang mendorong
lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA
juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk
berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
b. mengumpulkan data dan informasi,
menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c. memberikan laporan, saran,
masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta
pemerintah segera membuat undang – undang larangan merokok bagi anak atau
setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU Kesehatan
(yang sedang dalam proses amandemen) dan atau UU Kesejahteraan Sosial (yang
sedang dalam proses pembuatan). KPAI sangat prihatin karena jumlah anak yang
merokok cenderung semakin meningkat.
KPAI menunjukan data perkembangan
anak yang merokok dari tahun 2001–2004 sebagai berikut:
1) Jumlah perokok pemula usia 5-9
tahun meningkat 400% (dari 0,89% menjadi 1,8 %);
2) Perokok usia 10-14 tahun naik 21 %
(dari 9,5 % menjadi 11,5 %);
3) Perokok usia 15-19 tahun naik
menjadi 63,9% ; KPAI juga mencatat konsumsi rokok tahun 2006 mencapai 230
milyar batang padahal tahun 1970 baru 33 milyar, akibatnya 43 juta anak
terancam penyakit mematikan (Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal 15
Februari 2008)
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah
sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a. menyebarluaskan pemahaman tentang
bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi penghapusan bentukkekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi
perempuan. Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki
kegiatan sebagai berikut:
1) penyebarluasan pemahaman,
pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan.
2) pengkajian dan penelitian terhadap
berbagai instrument PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap
perempuan.
3) pemantauan dan penelitian segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan
pertimbangan kepada pemerintah.
4) penyebarluasan hasil pemantauan
dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
5) pelaksanaan kerjasama regional dan
internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap
perempuan.
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1)Memberikan alternatif penyelesaian
pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran
HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2)Sarana mediasi antara pelaku dengan
korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar.
Dengan demikian diharapkan masalah
pelanggaran
HAM berat dapat diselesaikan, sebab
kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya
menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan
dan keinginan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, maka akan
dapat diwujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan kembali).
Rekonsiliasi ini penting agar
kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam
sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa.
Perdamaian sesama anak bangsa
merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan
dalam segala bidang.
f.
LSM Pro-demokrasi dan HAM
Disamping
lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga
mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam
bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental
Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang
demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai
LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat
dan kemampuannya sendiri pada umumnya terbentuk sebelum didirikannya Komnas
HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkan HAM, LSM tampak merupakan
mitra kerja Komnas HAM.
Misalnya,
LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Di berbagai
daerah-pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat pada aspek HAM dan
demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta
terdapat
kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari
LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar